Hak Hak Istri Atas Suami 4
Lebih lanjut adalah perihal hak untuk tidak dihindari kecuali didalam rumah sendiri.Seperti yang telah disabdakan Nabi Muhammad Saw.,bahwa suami dilarang untuk menghindar dari istri kecuali didalam rumah,yakni ditempat peraduan atau ranjang.Hanya inilah model peringtan tahap awal yang boleh dilakukan oleh suami mana kala istri melakukan nusyuz atau ketidak patuhan pada suami.Ada pun hal lain diluar itu,seperti menghindar dalam konteks komunikasi secara lisan,tidak di isyaratkan didalam hadis.Dengan demikian suami tidak boleh membungkam atau membisu dalam kasus ini.Apa bila hal itu dilakukan,berarti suami telah berbuat dosa,karena tindakan itu diharamkan kecuali karena uzur.Sebagai seorang suami laki laki wajib memperhatikan ajaran agama yang terkait dengan segala sesuatu yang harus dilakukan terhadap istrinya.Sebab Nabi Muhammad saw,memberikan peringatan serius berkenaan dengan kewajiban suami dalam merealisasikan hak hak wanita yang di peristrinya.Untuk menjelaskan hal itu,disini akan di kemukakan suatu hadist yang diriwayatkan oleh Tabrani yang artinya: "Rosulullah saw,bersbda Jika seorang laki laki menikahi seorang wanita dengan memberikan maskawin baik dalam jumlah besar atau kecil,akan tetapi dalam hatinya tidak ada niatan untuk menunaikan atau memenuhi hak hak istrinya itu,maka dia telah mengkhianatinya.Apa bila sang suami itu mati dan belum menunaikan kewajibannya dalam memenuhi hak hak istrinya tersebut,maka ia akan menghadap Allah Swt,di hari khiamat dengan menanggung dosa Zina" (HR.Thabrani)
Maksud hadist di atas adalah,bahwa menafkahi istri merupakan sebuah keniscayaan bagi para suami.Secara simbolik,tanggung jawab dilambangkan dengan pemberian mahar atau maskawin tatkala proses akad nikah.Dengan kata lain maskawin adalah tanda simbolis atas kesiapan suami untuk memberi nafkah kepada istri beserta anak anaknya.Oleh karena itu,maskawin tidak harus banyak,karna hal itu hanya lambang atau simbol belaka.Lebih dari itu karna maskawin bukan harga dari seorang perempuan dan bukan pula akad jual beli perempuan.
Selanjutnya,jika sang suami tidak memberikan hak hak istrinya tersebut maka laki laki itu di anggap sebagai pelaku zina,dan kelak dihari khiamat dia menghadap dan menanggung dosa perzinaan.Dalam hadist lain Nabi Muhammad Saw.memberikan petunjuk perihal sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang laki laki dalam upaya memenuih hak seorang istri.Hadist tersebut berasal dari Aisyah yg kemudian di riwayatkan oleh At-Turmudzi dan Al-Hakim yg artinya: "Rosulullah saw.bersabda,sesungguhnya orang orang mukmin yang paling sempurna imamnya adalah mereka yang paling baik akhlaknya dan paling lembut sikapnya kepada keluarganya"(HR.Turmudzi dan Al-Hakim) Kata akhlak yang berarti keluhuran budi pekerti,dalam hadist tersebut tidak dapat dilepas dari konteks kalimat setelahnya,yakni,paling lembut sikapnya kepada keluarga.Maksudnya adalah,bahwa suami harus berakhlak baik dan berperilaku bijak dalam merealisasikan kewajiban serta dalam mengejawantahkan hak hak istrinya.Kendati kata 'keluarga'disini memberikan pengertian yang luas,yakni melibatkan banyak unsur yang termasuk didalamnya,anak,ibu,bapak dan kerabat dekat,namun dalam konteks ini istri sudah barang tentu mendapatkan prioritas utama.Sebab dialah yang berfungsi sebagai pendukung utama bagi terciptanya sebuah keluarga.Oleh sebab itu kondisi etik yang positif sebagaimana telah disebutkan dalam hadist tadi perlu mendapatkan penekanan khusus dalam pembicaraan mengenai kewajiban suami untuk mewujudkan hak hak istri sehubungan dengan fungsi itu sendiri.
Hadist senada diriwayatkan oleh Ibnu Hibban yang artinya: "Rosulullah bersabda,sebaik baik orang di antara kamu sekalian adalah orang yang paling terhadap keluarga istri,anak dan kerabatnya.Dan aku adalah orang yang paling baik diantara kamu terhadap keluargaku"(HR.Ibnu Ibban) Dalam hadist lain Nabi Muhammad saw.cukup tegas dalam menganjurkan kewajiban etik seorang suami terhadap istri yang artinya:"sebaik baik orang diantara kamu sekalian adalah mereka yang paling baik terhadap istrinya,dan aku adalah orang yang paling baik diantara kamu sekalian terhadap istriku"
Selain itu dalam kehidupan berumah tangga cobaan merupakan hal yang biasa terjadi.Sang suami akan mendapat cobaan dari istri,begitu pula sebaliknya.Atau pun cobaan yang berasal selain dari mereka berdua.Untuk itu Nabi memberika petunjuk agar seorang suami bersabar hati dalam menghadapi cobaan istri.Begitu pula istri harus kuat menghadapi cobaan dari suami.Dengan demikian mereka berdua dapat melaksanakan kewajibannya secara baik sesuai dengan ajaran agama.Berikut akan dikemukakan detil detil keteranganya: "Diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw.bahwa beliau bersabda "barangsiapa yang sabar menghadapi keburukan budi pekerti istrinya,maka Allah swt.akan memberikan pahala kepadanya seperti yang telah diberikae kepada Nabi Ayub as.atas cobaan yang menimpa beliau" Dalam hadist diatas disebutkan betapa besar imbalan yang diberikan Allah kepada suami yang bersabar atas cobaan yang berasal dari perangai buruk istrinya.Kesabaran sang suami tersebut disamakan dengan kesabara Nabi Ayub as.kala dicoba Allah dengan berbagai penderitaan,melalui gangguan iblis,termasuk cobaan dari istrinya..bersambung.!
Sumber: Dari Buku"Menggapai Keharmonisan Suami Istri"
Penerbit: "Ampel Mulia"surabaya
0 komentar:
Posting Komentar