Tentang Saya

Foto saya
Balikpapan, Kalimantan Timur, Indonesia

Hak Hak Istri Atas Suami 2

Dalam hadis diatas,Nabi Muhammad Saw,mengingatkan agar kita memperhatikan sekaligus melaksanakan apa yang telah diwasiatkan kepada kita berkenaan dengan istri,yakni memberikan kasih sayang dan memperlakukannya dengan baik,sebab para wanita diciptakan sebagai orang yang lemah lembut serta membutuhkan bantuan orang lain dalam hal memenuhi keperluan hidup mereka.Itulah yang dimaksud dengan melakukan hal yang terbaik bagi wanita.
Lebih lanjut Rosulullh Saw,mengilustrasikan istri ibarat orang tawanan.Istilah tawanan disini merupakan majaz dari sifat seorang wanita yang lemah dan butuh kasih sayang.Ia di ibaratkan sebagai tawanan laki laki (suami) yang secara utuh menjadi tanggung jawab,baik kesejahteraan hidup mau pun masalah ubudiyah.Namun demikian,bentuk tawanan yang dimaksud Nabi dalam hadis tsb,tidaklah serupa dengan pengertian tawanan narapidana atau pun tawanan perang pada umumnya.Untuk mengetahui detil detil makna tawanan itu perlu kiranya kita melihat hadis Nabi Muhammad Saw.Yang lain,yang menggambarkan para wanita (istri) sebagai amanat Allah Swt,yang artinya: "Rosulullah Saw bersabda 'Takutlah kalian kepada Allah di dalam memelihara istri istrimu.Sesungguhnya mereka adalah amanat amanat bagimu.Maka barang siapa tidak memelihara istrinya untuk shola dan tidak mendidiknya di dalam agama,berarti ia benar benar telah mengkhianati Allah dan Rosul-Nya.
Dalam hadis di atas dijelaskan bahwa perempuan adalah amanat Allah yang diserahkan kepada para suami,yang lebih lanjut menjadi tanggung jawabnya secara utuh.Dari sini kemudian dapat dipahami bahwa istilah tawanan yang dimaksud Nabi bukanlah seperti narapidana,namun hal itu lebih dapat diartikan sebagai titipan dan amanat,dimana sang suami berkewajiban untuk menjaga titipan tessebut sesuai dengan ketentuan agama.
Diperlakukan dengan baik,dinafkahi,di didik sholat dan memenuhi segala perintah Allah Swt.Jika tidak,maka ia dianggap mengkhianati Allah dan Rosul-Nya.Sehubungan dengan hal tersebut para suami muslim dituntut untuk memiliki cara yang paling baik dalam bergaul dengan istrinya sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad Saw.Jika mereka mendapati istri istrinya berbuat nusyuz atau secara kasat mata menentang suami dengan sombong maka hadis tersebut menunjukan cara yang bijak dan metode yg baik dalam upaya memperingatkan sikap mereka itu.Pertama,sang suami diharapkan agar tidak tidur satu ranjang dengan istri dalam waktu yang tidak terbatas sesuai dengan kebutuhan,yakni munculnya ihwal yang positif pada istri.Dengan kata lain apa bila suami menghadapi istri dalam nusyuznya,maka ia dapat mengambil sikap tsb sesuai dengan kebutuhan.Menurut sebagian ulama masa pisah ranjang itu maksimal satu bulan.Dan setelah suami mendapati tanda tanda membaik,misalnya sang istri menyadari kekhilafannya, atau kondisi positif yg diharapkan terwujud kembali dalam diri sang istri,maka suami harus bergegas menghentikan tindakan pisah ranjang.Dan ia tidak boleh menghindar dari niat baik sang istri.
Kedua andai kata tindakan pisah ranjang tidak membuat ihwal istri berubah,maka Rosulullah Saw,melalui hadis yg dikemukakannya tsb,memperbolehkan suami untuk memukul istrinya selagi tidak membahayakan.Maksudnya jika pisah ranjang tidak membuatnya sadar,maka secara syar'i suami berhak memukulnya asal tidak mebuat fisik sang istri luka.Jangan sampai memukul begitu kuat sehingga membuat noda pada anggota badan.Apa lagi sampai cidera berat.Itulah yg harus diperhatikan dalam menerapkan peringatan tahap kedua kepada sang istri.Dan ini merupakan sangsi yang dapat diwujudkan manakala istri tidak berubah sikap,padahal suami telah melakukan peringatan tahapan pertama.Namun jika istri sudah taat kepada suami dalam arti kembali melaksanakan kewajiban sebagai istri seperti apa yg di inginkan syar'i,maka sangsi tersebut tidak boleh diterapkan.Hal demikian juga dijelaskan Nabi Muhammad Saw.secara tegas,janganlah kamu sekalian mencari jalan untuk memukul mereka.
Peringatan Nabi yang terakhir kali ini juga perlu diperhatikan oleh para suami.Paling tidak hal tsb dibuat sebagai wahana untuk menahan diri agar tidak grusah grusuh dan bertindak melampaui batas dalam menghadapi masalah nusyus.Bahkan anjuran Nabi yg terakhir tsb maksudnya agar tidak berbuat zalim.Pasalnya jika sang istri sudah berubah sikap dan berbuat baik kepada suami setelah mendapat peringatan sebagai mana diatas,namun suami tetap memukulnya,maka ia termasuk laki laki yg zalim.Oleh karna itu suami harus berusaha memendam peristiwa yg telah terjadi,yg lalu biarlah berlalu,dan memulai dengan hidup yang baru.Anggaplah bahwa hal itu tidak pernah terjadi.Sebab istri yg telah menyadari kesalahannya dan bertobat atas dosa dosa yg pernah dilakukanya terhadap suami,laksana seorang yang tidak pernah berbuat dosa.
Peringatan Rosulullah Saw.dalam hadis diatas tadi,baik mengenai hak istri untuk menerima perlakuan yang ma'ruf dari suami,tanggung jawab suami untuk memperingatkan istri,maupun peringatan agar suami tidak berbuat zilim,sebenarnya mengandung makna yang sangat dalam guna membina rumah tangga.Paling tidak hadis itu mengingatkan kita agar slalu bersikap baik kepada pasangan masing masing.Seluruh kata dalam hadis tsb mencerminkan adanya tuntutan kedua belah pihak untuk berhati hati dalam setia tindakan,sehingga dapat tercipta keluarga sakinah,mawadah warohmah.Dan mahligai rumah tangga kita jauh dari benih kehancuran.

Silahkan Anda Baca Juga Artikel Yang Berkaitan Dibawah Berikut Ini



0 komentar:

Posting Komentar

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP