Tentang Saya

Foto saya
Balikpapan, Kalimantan Timur, Indonesia

Hak Hak Istri Atas Suami 1

Begitu pula dalam hal nafkah ia harus mampu berlaku adil dan tidak pilih kasih.Selain itu yang dimaksud dengan bijaksana atau patut disini yaitu berkaitan dengan perangai sang suami.Ia harus berkata baik dan halus kepada istrinya.

Sedangkan dalam firman Allah Swt.Surat Al-qarah diatas dijelaskan masalah keseimbangan antara hak dan kewajiban suami istri.Menurut ayat tersebut,laki laki dan wanita mempunyai hak yang sama dalam menuntut kewajiban diantara mereka sebagai suami istri.Namun dalam hal seks (kelamin)hak mereka tetap berbeda.Bedanya laki laki boleh berpoligami,sedangkan perempuan tidak diperbolehkan.
Sedangkan maksud kalimat "dengan cara yg ma'ruf"dalam firman Allah Swt.,yang kedua tersebut,serupa dengan makna ""Patut"pada ayat yang pertama.Hanya saja dalam firman Allah yang kedua tidak hanya di tujukan untuk suami saja namun diperuntukan bagi keduanya.Maksudnya adalah baik suami maupun istri dalam menuntut keseimbangan harus dilakukan dengan cara yg baik menurut pandangan syari'at.Mereka berdua harus bersopan santun,saling berkata baik,tidak melakukan hal hal yang dapat melukai perasaan,bahkan sampai pada masalah berdandan.Semuanya harus dilakukan dengan cara yang ma'ruf.
Dengan demikian masing masing dari keduanya berkewajiban untuk melaksanakan hal tersebut.Apa bila hal demikian itu memang merupakan bagian dari apa yg dimaksud firman Allah Swt diatas.Dalam konteks ini,Ibnu Abbas.ra.berkata yang artinya: " Maksud dari cara yang ma'ruf itu ialah,bahwa saya senang berdandan demi istri saya,sementara dia pux senang berdandan demi diri saya "
Lebih lanjut masalah urgen yang perlu diterangkan disini adalah perihal relasi osimetris antara suami dan istri,atau perihal posisi suami yang berderajat lebih tinggi satu tingkat dari istri sebagai mana disebutkan dalam ayat diatas,"kaum laki laki mempunyai satu tingkat kelebihan dari pada perempuan"Mengapa laki laki lebih tinggi satu tingkat dari perempuan.?Apa yang membuat lebih tinggi derajatnya dari pada perempuan?
Secara syar'i hal yang membuat kita tidak mungkin menyamakan derajat suami dengan istri adalah karena didasarkan pada "beban dan tanggung jawab yang dipikul pada suami" Derajat yang demikian itu diperolehnya dari tanggung jawab yang terefleksikan dengan memberi maskawin dan nafkah kepada sang istri.Juga karena tanggung jawab suami dalam mewujudkan dan memelihara kemaslahatan istri.Dengan demikian istri berkewajiban untuk taat kepada suami karena kesejahteraan hidupnya ditanggung oleh suami.Dalam suatu riwayat disebutkan,bahwa Nabi Muhammad Saw,berkhotbah dihadapan umatnya,tepatnya ketika melakukan ibadah haji wada (haji terakhir yg bertepatan pada hari jumat ) Dalam khotbahnya Rosulullah Saw, memulai dengan ucapan puji dan syukur,kemudian bermau'izhah yg artinya : Ketahuilah.! Hendaklah kamu melaksanakan wasiatku,yakni melakukan hal yang terbaik bagi kaum wanita.Pasalnya mereka itu laksana tawanan yang berada disisimu.Kamu tidak dapat berbuat apa apa terhadap mereka kecuali melaksanakan apa yg aku wasiatkan ini.Lain halnya jika mereka melakukan fakhisyah ( meninggalkan kewajiban sebagai istri ) secara terang terangan.Apa bila mereka melakukanya,maka tindaklah mereka dengan cara pisah ranjang,dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan.Akan tetapi kalau mereka taat kepadamu,maka kamu sekalian tidak boleh mencari jalan untuk memukul mereka.Ketahuilah bahwa kamu sekalian mempunyai hak atas istrimu dan mereka pun mempunyai hak atas dirimu.Adapun hak kamu atas mereka adalah:bahwa mereka tidak diperkenankan untuk membawa orang yang tidak kamu sukai menginjak tempat tidurmu,dan tidak mengijinkan rumahmu dimasuki orang lain yg tidak kamu sukai pula.Dan ingatlah,bahwa hak mereka atas dirimu adalah,perlakuanmu yang baik dalam memberikan sandang dan pangan (HR.Tarmudzi dan Ibnu Majah)

Silahkan Anda Baca Juga Artikel Yang Berkaitan Dibawah Berikut Ini



1 komentar:

Posting Komentar

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP