Senin, 26 Januari 2009

Keutamaan Sholat Dirumah Bagi Wanita


Diriwayatkan dari istri Humaid As-Sa'idi,dirinya datang menemui Nabi Saw.seraya berkata,"Wahai Rosulullah,sesungguhnya aku senang shalat bersamamu"
Kemudian Rosulullah bersabda:"Aku tahu bahwa kamu senang shalat bersamaku,namun jika kamu shalat dikamar dimana kamu tidur,itu akan lebih baik dari pada kamu shalat diruangan lain dalam rumahmu.Jika kamu shalat ruang rumahmu,itu akan lebih baik dari pada kamu shalat diserambi rumahmu.Jika kamu shalat diserambi rumahmu,itu akan lebih baik dari pada kamu shalat dimasjid "

Lebih lanjut Rosulullah saw juga bersabda:" Sesungguhnya shalat seorang wanita dikamar tidurnya lebih baik baginya dari pada shalat diruangan lain dalam rumahnya,dan shalat wanita di ruang rumahnya lebih baik dari pada shalatnya dipekarangan rumahnya,dan shala seorang wanita diserambi rumahnya adalah lebih baik dari pada shalat dimasjid"
Maksud dari hadist diatas adalah,bahwa tempat yang afdhal digunakan wanita untuk shalat adalah kamar tidurnya sendiri dirumah.Lebih lanjut adalah,diruangan rumah selain kamar tidurnya,seperti ruang tamu.Setelah itu adalah serambi rumah.Dan yang terakhir adalah masjid.Lebih ringkasnya,bahwa Rosulullah menganjurkan kepada para wanita untuk shalat diruang yang lebih tertutup,agar menghindari timbulnya fitna.

Jadi shalat wanita di ruang lebih tertutup lebih afdhal dari tempat lainnya,karena hal itu lebih menjamin mereka dari timbulnya fitnah.
Kemudian Rosulullah bersabda yang artinya "Shalat wanita sendirian lebih utama dari pada shalatnya dengan berjamaah bersama kaum lelaki berlipat dua puluh lima derajat" (HR.Ad-Dhailami dari Ibnu Umar )Hadist diatas diberlakukan bagi para wanita muda.Rosulullah bersabda "Bahwasannya shalat seorang wanita yang dicintai Allah adalah shalta ditempat yang lebih gelap didalam rumahnya "

Rosul bersabda:"Sesungguhnya ketika seorang wanita keluar dari rumahnya tanpa ada kepentingan apa pun,niscaya setan akan mendekatinya seraya berkata "Janganlah kamu melewati seorang lelaki tanpa membuat dia mengagumimu "Dan sesungguhnya ketika seorang wanita mengenakan pakaiannya,lalu keluarganya bertanya,"Mau kemana kamu? " Maka wanita menjawab,"Aku akan menjenguk orang sakit,atau melayat jenazah,atau shalat dimasjid.Padahal ibadahnya seorang wanita kepada Allah diluar rumah tidak lebih baik dari pada ibadah didalam rumahnya"
Rosulullah juga bersabda :"Allah tidak akan menerima shalat wanita yang pergi kemasjid dengan aroma yang sangat harum hingga ia kembali dan mandi"

Wasiat Rasul Untuk Para Wanita

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.bahwa pada suatu hari Rosulullah saw.datang kerumah Fatimah Az-Zahra ra.Beliau sedang melihat Fatimah sedang menumbuk gandum diatas gilingan dengan menangis.Rosulullah pun bertanya kepadanya, "Apa yang menyebabkan kamu menangis wahai Fatimah? Semoga Allah tidak membuat matamu menangis!
Fatimah menjawab," Wahai ayahku,yang menyebabkan aku menangis adalah batu gilingan ini dan kesibukan kerja dirumah " Rosulullah duduk sambil menghampiri Fatimah.Lalu Fatimah melanjutkan perkataannya, "wahai ayahku,dari keutamaanmu semoga engkau berkenan menyurug Ali untuk membelikan budak (pembantu)untukku agar ia dapat membantu menggiling dan mengurus pekerjaan rumah "
Setelah Nabi mendengar ucapan Fatimah,beliau terus berdiri,dan berjalan menuju gilingan untuk mengambil sedikit gandum dengan tangan yang mulia.Lalu beliau meletakannya pada gilingan sambil membaca Bismilaahirrahmaanirrohim.Seketika itu gilingan berputar sendiri dengan izin Allah Swt.Lalu beliau mengambil gandum yang sudah tergiling dengan tangannya,sedangkan gilingan masih terus berputar sambil membaca tasbih dengan bermacam macam bahasa hingga selesai menggiling gandum.Kemudian Nabi Saw.berkata kepada gilingan,"Berhentilah dengan izin Allah! " Gilingan itu pun berhenti seketika dan berkata dengan izin Allah yang membuat segala sesuatu dapat berbicara dengan ucapan yang fasih berbahasa Arab,"Wahai Rosulullah,demi Dzat yang mengutusmu menjadi Nabi dan Rosul pembawa kebenaran,andaikata engkau menyuruhku menggiling gandum di tanah timur dan barat,aku tentu menggiling seluruhnya.Dan sesumgguhnya aku mendengar di dalam kitab Allah Swt.yang artinya:"Hai orang orang yang beriman,peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu,penjaganya malaikat malaikat yang kasar dan kejam,tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka,dan selalu mengerjakan apa yang selalu diperintahkan."( QS.at-Tahrim.6 )
Rosulullah Saw.bersabda,"Bergembiralah kamu,karena kamu termasuk batu istana Fatimah disurga" Ketika itu batu merasa gembira dan berhenti.Kemudian Nabi Saw.bersabda kepada putrinya,"Wahai Fatimah,andaikata Allah menghendaki, maka gilingan itu pasti menggiling sendiri,tetapi Allah menetapkan amal kebaikanmu,melebur kejelekanmu,dan meninggikan derajatmu"

Lebih lanjut,beliau meneruskan wasiat wasiatnya sebagai berikut:
1.Wahai Fatimah,setiap biji gandum yang ditumbuk seorang wanita untuk suami dan anak anaknya,pasti akan dicatat Allah sebagai kebaikan,dilebur dosa dosanya,dan derajat wanita itu dinaikan.
2.Wahai Fatimah,wanita yang berkeringat ketika menumbuk tepung untuk suaminya,niscaya Allah menjadikan antara dirinya dan neraka tujuh parit sebagai tabir atau penghalang.
3.Wahai Fatimah,wanita mana pun yang meminyaki rambut anak anaknya lalu menyisirnya dan mencucikan pakaiannya,maka Allah pasti menetapkan pahala baginya seperti pahala memberi makan seribu orang yang kelaparan dan memberi pakaian seribu orang yang telanjang.
4.Wahai Fatimah,siapa pun wanita yang membantu kebutuhan tetangganya,niscaya Allah Swt.akan menghalanginya dari minuman telaga Kautsar pada hari kiamat.
5.Wahai Fatimah,yang paling utama dari semua keutamakan yang disebutkan diatas adalah keridhaan suami terhadap istrinya.Andaikata suamimu tidak ridha kepadamu,maka aku tidak akan mendoakanmu.Ketahuilah,wahai Fatimah,ridha suami adalah ridha Allah,dan kemurkaan suami adalah Kemurkaan Allah Swt.
6.Wahai Fatimah,apabila seorang wanita mengandung anaknya,maka para malaika memohonkan ampun baginya,dan Allah memberikan baginya seribu kebaikan setiap hari,melebur seribu kejelekannya,dan ketika wanita itu terasa sakit akan melahirkan,maka Allah menetapkan pahala baginya seperti pahala para pejuang dijalan Allah Swt.Jika ia melahirkan bayinya,maka dosa dosanya diampuni seperti ketika dilahirkan ibunya.
7.Wahai Fatimah,siapa pun wanita yang melayani suaminya dengan niat tulus,niscaya hilang dosa dosanya sebagaimana kala dia dilahirkan oleh ibunya.Saat keluar dari dunia atau mati,dia tidak membawa suatu dosa apa pun,dikuburnya dia akan mendapatkan taman surga,Allah memberikan padanya seribu pahala ibadah haji dan umrah,dan seribu malaikat memohonkan ampun untuknya sampai hari kiamat.
8.Wahai Fatimah,wanita manapun yang berkhidmat melayani suaminya sehari semalam dengan rasa senang dan iklas serta dengan niat yang benar,maka Allah mengampuni dosa dosanya dan mengenakan pakaian padanya dihari kiamat berupa pakaian yang hijau,dan mencatat baginya setiap rambut pada tubuhnya seribu kebaikan,dan Allah memberikan padanya pahala seribu ibadah haji dan umrah.
9.Wahai Fatimah,siapa saja wanita yang senyum di hadapan suaminya,niscaya Allah akan memandangnya dengan pandangan kasih sayang.
10.Wahai Fatimah,jika seorang wanija membentangkan alas tidur untuk suaminya,maka malaikat yang dilangit menyeru wanita itu untuk menghadapi pahala amalnya,dan Allah mengampuni dosanya yang lampau dan mendatang.
11.Wahai Fatimah,wanita yang meminyaki kepala dan jenggot suaminya,serta mencukur kumisnya dan memotong kukunya,niscaya Allah memberikan minuman kepadanya dari arak yang masih disegel yang diambil dari sungai sungai surga,Allah mempermudah sakaratul mautnya,Allah menjadikan kuburnya bagian dari taman surga,dan Allah menetapkannya bebas dari adzab neraka serta dapat melintasi As-Shirat Al-Mustaqim.

Senin, 19 Januari 2009

Hak Hak Istri Atas Suami 4

Lebih lanjut adalah perihal hak untuk tidak dihindari kecuali didalam rumah sendiri.Seperti yang telah disabdakan Nabi Muhammad Saw.,bahwa suami dilarang untuk menghindar dari istri kecuali didalam rumah,yakni ditempat peraduan atau ranjang.Hanya inilah model peringtan tahap awal yang boleh dilakukan oleh suami mana kala istri melakukan nusyuz atau ketidak patuhan pada suami.Ada pun hal lain diluar itu,seperti menghindar dalam konteks komunikasi secara lisan,tidak di isyaratkan didalam hadis.Dengan demikian suami tidak boleh membungkam atau membisu dalam kasus ini.Apa bila hal itu dilakukan,berarti suami telah berbuat dosa,karena tindakan itu diharamkan kecuali karena uzur.Sebagai seorang suami laki laki wajib memperhatikan ajaran agama yang terkait dengan segala sesuatu yang harus dilakukan terhadap istrinya.Sebab Nabi Muhammad saw,memberikan peringatan serius berkenaan dengan kewajiban suami dalam merealisasikan hak hak wanita yang di peristrinya.Untuk menjelaskan hal itu,disini akan di kemukakan suatu hadist yang diriwayatkan oleh Tabrani yang artinya: "Rosulullah saw,bersbda Jika seorang laki laki menikahi seorang wanita dengan memberikan maskawin baik dalam jumlah besar atau kecil,akan tetapi dalam hatinya tidak ada niatan untuk menunaikan atau memenuhi hak hak istrinya itu,maka dia telah mengkhianatinya.Apa bila sang suami itu mati dan belum menunaikan kewajibannya dalam memenuhi hak hak istrinya tersebut,maka ia akan menghadap Allah Swt,di hari khiamat dengan menanggung dosa Zina" (HR.Thabrani)
Maksud hadist di atas adalah,bahwa menafkahi istri merupakan sebuah keniscayaan bagi para suami.Secara simbolik,tanggung jawab dilambangkan dengan pemberian mahar atau maskawin tatkala proses akad nikah.Dengan kata lain maskawin adalah tanda simbolis atas kesiapan suami untuk memberi nafkah kepada istri beserta anak anaknya.Oleh karena itu,maskawin tidak harus banyak,karna hal itu hanya lambang atau simbol belaka.Lebih dari itu karna maskawin bukan harga dari seorang perempuan dan bukan pula akad jual beli perempuan.

Selanjutnya,jika sang suami tidak memberikan hak hak istrinya tersebut maka laki laki itu di anggap sebagai pelaku zina,dan kelak dihari khiamat dia menghadap dan menanggung dosa perzinaan.Dalam hadist lain Nabi Muhammad Saw.memberikan petunjuk perihal sesuatu yang harus dilakukan oleh seorang laki laki dalam upaya memenuih hak seorang istri.Hadist tersebut berasal dari Aisyah yg kemudian di riwayatkan oleh At-Turmudzi dan Al-Hakim yg artinya: "Rosulullah saw.bersabda,sesungguhnya orang orang mukmin yang paling sempurna imamnya adalah mereka yang paling baik akhlaknya dan paling lembut sikapnya kepada keluarganya"(HR.Turmudzi dan Al-Hakim) Kata akhlak yang berarti keluhuran budi pekerti,dalam hadist tersebut tidak dapat dilepas dari konteks kalimat setelahnya,yakni,paling lembut sikapnya kepada keluarga.Maksudnya adalah,bahwa suami harus berakhlak baik dan berperilaku bijak dalam merealisasikan kewajiban serta dalam mengejawantahkan hak hak istrinya.Kendati kata 'keluarga'disini memberikan pengertian yang luas,yakni melibatkan banyak unsur yang termasuk didalamnya,anak,ibu,bapak dan kerabat dekat,namun dalam konteks ini istri sudah barang tentu mendapatkan prioritas utama.Sebab dialah yang berfungsi sebagai pendukung utama bagi terciptanya sebuah keluarga.Oleh sebab itu kondisi etik yang positif sebagaimana telah disebutkan dalam hadist tadi perlu mendapatkan penekanan khusus dalam pembicaraan mengenai kewajiban suami untuk mewujudkan hak hak istri sehubungan dengan fungsi itu sendiri.

Hadist senada diriwayatkan oleh Ibnu Hibban yang artinya: "Rosulullah bersabda,sebaik baik orang di antara kamu sekalian adalah orang yang paling terhadap keluarga istri,anak dan kerabatnya.Dan aku adalah orang yang paling baik diantara kamu terhadap keluargaku"(HR.Ibnu Ibban) Dalam hadist lain Nabi Muhammad saw.cukup tegas dalam menganjurkan kewajiban etik seorang suami terhadap istri yang artinya:"sebaik baik orang diantara kamu sekalian adalah mereka yang paling baik terhadap istrinya,dan aku adalah orang yang paling baik diantara kamu sekalian terhadap istriku"
Selain itu dalam kehidupan berumah tangga cobaan merupakan hal yang biasa terjadi.Sang suami akan mendapat cobaan dari istri,begitu pula sebaliknya.Atau pun cobaan yang berasal selain dari mereka berdua.Untuk itu Nabi memberika petunjuk agar seorang suami bersabar hati dalam menghadapi cobaan istri.Begitu pula istri harus kuat menghadapi cobaan dari suami.Dengan demikian mereka berdua dapat melaksanakan kewajibannya secara baik sesuai dengan ajaran agama.Berikut akan dikemukakan detil detil keteranganya: "Diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw.bahwa beliau bersabda "barangsiapa yang sabar menghadapi keburukan budi pekerti istrinya,maka Allah swt.akan memberikan pahala kepadanya seperti yang telah diberikae kepada Nabi Ayub as.atas cobaan yang menimpa beliau" Dalam hadist diatas disebutkan betapa besar imbalan yang diberikan Allah kepada suami yang bersabar atas cobaan yang berasal dari perangai buruk istrinya.Kesabaran sang suami tersebut disamakan dengan kesabara Nabi Ayub as.kala dicoba Allah dengan berbagai penderitaan,melalui gangguan iblis,termasuk cobaan dari istrinya..bersambung.!

Sumber: Dari Buku"Menggapai Keharmonisan Suami Istri"
Penerbit: "Ampel Mulia"surabaya

Minggu, 18 Januari 2009

Hak Hak Istri Atas Suami 3

Setelah dipaparkan perihal kewajiban suami,maka alangkah bijaknya jika disini juga dihadirkan sebuah riwayat yang menjelaskan ihwal mengenai hak hak istri,baik dibidang sandang pangan maupun hak hak memperoleh pelajaran dari suami tatkala melakukan nusyuz.Dalam hubungan ini beliau bersabda yg artinya:Hak wanita atas suaminya adalah,bahwa suami harus memberikan konsumsi pangan kepada istri seperti yg dia peroleh.Juga mendapatkan sandang dari suaminya seperti yg dia sandang.Dan bagi suami,dilarang memukul bagian wajah istri,mengumpat dan menjelek jelekannya.Juga dilarang menghindarinya kecuali didalam rumah(HR.Tabrani dan Hakim dari Mu'awiyah bin Haidah)
Berikut diantara hak hak istri atas sumainya: Mendapatkan sandang pangan,Hak untuk tidak dipukul bagian wajahnya kala terjadi nusyuz(ketidak patuhan),manun berhak dipukul pada bagian lainya.Berhak menolak untuk di olok olok dengan ucapan jelek.Hak untuk tidak dijauhi atau dihindari suami kecuali di dalam rumah.Bahkan menghindari berbicara hukumnya haram kecuali karena alasan yang membenarkan.
Demikian untuk memperjelas maksud hadis tersebut,item item diatas akan dipaparkan lebih rinci lagi.Untuk item pertama yang berkenan pemukulan istri,yaitu ketika istri melakukan ketidak patuhan,suami boleh memukul pada bagian badan istri,namun bukan pada bagian wajah.Kenyataan ini,menurut agama, memang merupakan hak istri yang harus ia terima manakala melakukan kesalahan.Meskipun hal demikian harus dilakukau setelah upaya menghindar atau pisah ranjang,tapi hakikatnya tetap dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw.Item lain yang harus diperhatikan suami adalah,bahwa istri tidak berhak mendapatkan penghinaan dari suami.Apa lagi dengan ungkapan jorok.Sebab,Nabi Muhammad Saw.dengan tegas melarang untuk mengumpat istri,yaitu dengan melontarkan kata kata yang tidak disukainya,seperti "dasar wanita jelek",atau dengan kata "semoga Allah menjelekan kamu"
Bersambung

"sumber Menggapai Kehamonisan Suami Istri"
Penerbit "AMPEL MULIA"surabaya

Hak Hak Istri Atas Suami 2

Dalam hadis diatas,Nabi Muhammad Saw,mengingatkan agar kita memperhatikan sekaligus melaksanakan apa yang telah diwasiatkan kepada kita berkenaan dengan istri,yakni memberikan kasih sayang dan memperlakukannya dengan baik,sebab para wanita diciptakan sebagai orang yang lemah lembut serta membutuhkan bantuan orang lain dalam hal memenuhi keperluan hidup mereka.Itulah yang dimaksud dengan melakukan hal yang terbaik bagi wanita.
Lebih lanjut Rosulullh Saw,mengilustrasikan istri ibarat orang tawanan.Istilah tawanan disini merupakan majaz dari sifat seorang wanita yang lemah dan butuh kasih sayang.Ia di ibaratkan sebagai tawanan laki laki (suami) yang secara utuh menjadi tanggung jawab,baik kesejahteraan hidup mau pun masalah ubudiyah.Namun demikian,bentuk tawanan yang dimaksud Nabi dalam hadis tsb,tidaklah serupa dengan pengertian tawanan narapidana atau pun tawanan perang pada umumnya.Untuk mengetahui detil detil makna tawanan itu perlu kiranya kita melihat hadis Nabi Muhammad Saw.Yang lain,yang menggambarkan para wanita (istri) sebagai amanat Allah Swt,yang artinya: "Rosulullah Saw bersabda 'Takutlah kalian kepada Allah di dalam memelihara istri istrimu.Sesungguhnya mereka adalah amanat amanat bagimu.Maka barang siapa tidak memelihara istrinya untuk shola dan tidak mendidiknya di dalam agama,berarti ia benar benar telah mengkhianati Allah dan Rosul-Nya.
Dalam hadis di atas dijelaskan bahwa perempuan adalah amanat Allah yang diserahkan kepada para suami,yang lebih lanjut menjadi tanggung jawabnya secara utuh.Dari sini kemudian dapat dipahami bahwa istilah tawanan yang dimaksud Nabi bukanlah seperti narapidana,namun hal itu lebih dapat diartikan sebagai titipan dan amanat,dimana sang suami berkewajiban untuk menjaga titipan tessebut sesuai dengan ketentuan agama.
Diperlakukan dengan baik,dinafkahi,di didik sholat dan memenuhi segala perintah Allah Swt.Jika tidak,maka ia dianggap mengkhianati Allah dan Rosul-Nya.Sehubungan dengan hal tersebut para suami muslim dituntut untuk memiliki cara yang paling baik dalam bergaul dengan istrinya sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad Saw.Jika mereka mendapati istri istrinya berbuat nusyuz atau secara kasat mata menentang suami dengan sombong maka hadis tersebut menunjukan cara yang bijak dan metode yg baik dalam upaya memperingatkan sikap mereka itu.Pertama,sang suami diharapkan agar tidak tidur satu ranjang dengan istri dalam waktu yang tidak terbatas sesuai dengan kebutuhan,yakni munculnya ihwal yang positif pada istri.Dengan kata lain apa bila suami menghadapi istri dalam nusyuznya,maka ia dapat mengambil sikap tsb sesuai dengan kebutuhan.Menurut sebagian ulama masa pisah ranjang itu maksimal satu bulan.Dan setelah suami mendapati tanda tanda membaik,misalnya sang istri menyadari kekhilafannya, atau kondisi positif yg diharapkan terwujud kembali dalam diri sang istri,maka suami harus bergegas menghentikan tindakan pisah ranjang.Dan ia tidak boleh menghindar dari niat baik sang istri.
Kedua andai kata tindakan pisah ranjang tidak membuat ihwal istri berubah,maka Rosulullah Saw,melalui hadis yg dikemukakannya tsb,memperbolehkan suami untuk memukul istrinya selagi tidak membahayakan.Maksudnya jika pisah ranjang tidak membuatnya sadar,maka secara syar'i suami berhak memukulnya asal tidak mebuat fisik sang istri luka.Jangan sampai memukul begitu kuat sehingga membuat noda pada anggota badan.Apa lagi sampai cidera berat.Itulah yg harus diperhatikan dalam menerapkan peringatan tahap kedua kepada sang istri.Dan ini merupakan sangsi yang dapat diwujudkan manakala istri tidak berubah sikap,padahal suami telah melakukan peringatan tahapan pertama.Namun jika istri sudah taat kepada suami dalam arti kembali melaksanakan kewajiban sebagai istri seperti apa yg di inginkan syar'i,maka sangsi tersebut tidak boleh diterapkan.Hal demikian juga dijelaskan Nabi Muhammad Saw.secara tegas,janganlah kamu sekalian mencari jalan untuk memukul mereka.
Peringatan Nabi yang terakhir kali ini juga perlu diperhatikan oleh para suami.Paling tidak hal tsb dibuat sebagai wahana untuk menahan diri agar tidak grusah grusuh dan bertindak melampaui batas dalam menghadapi masalah nusyus.Bahkan anjuran Nabi yg terakhir tsb maksudnya agar tidak berbuat zalim.Pasalnya jika sang istri sudah berubah sikap dan berbuat baik kepada suami setelah mendapat peringatan sebagai mana diatas,namun suami tetap memukulnya,maka ia termasuk laki laki yg zalim.Oleh karna itu suami harus berusaha memendam peristiwa yg telah terjadi,yg lalu biarlah berlalu,dan memulai dengan hidup yang baru.Anggaplah bahwa hal itu tidak pernah terjadi.Sebab istri yg telah menyadari kesalahannya dan bertobat atas dosa dosa yg pernah dilakukanya terhadap suami,laksana seorang yang tidak pernah berbuat dosa.
Peringatan Rosulullah Saw.dalam hadis diatas tadi,baik mengenai hak istri untuk menerima perlakuan yang ma'ruf dari suami,tanggung jawab suami untuk memperingatkan istri,maupun peringatan agar suami tidak berbuat zilim,sebenarnya mengandung makna yang sangat dalam guna membina rumah tangga.Paling tidak hadis itu mengingatkan kita agar slalu bersikap baik kepada pasangan masing masing.Seluruh kata dalam hadis tsb mencerminkan adanya tuntutan kedua belah pihak untuk berhati hati dalam setia tindakan,sehingga dapat tercipta keluarga sakinah,mawadah warohmah.Dan mahligai rumah tangga kita jauh dari benih kehancuran.

Hak Hak Istri Atas Suami 1

Begitu pula dalam hal nafkah ia harus mampu berlaku adil dan tidak pilih kasih.Selain itu yang dimaksud dengan bijaksana atau patut disini yaitu berkaitan dengan perangai sang suami.Ia harus berkata baik dan halus kepada istrinya.

Sedangkan dalam firman Allah Swt.Surat Al-qarah diatas dijelaskan masalah keseimbangan antara hak dan kewajiban suami istri.Menurut ayat tersebut,laki laki dan wanita mempunyai hak yang sama dalam menuntut kewajiban diantara mereka sebagai suami istri.Namun dalam hal seks (kelamin)hak mereka tetap berbeda.Bedanya laki laki boleh berpoligami,sedangkan perempuan tidak diperbolehkan.
Sedangkan maksud kalimat "dengan cara yg ma'ruf"dalam firman Allah Swt.,yang kedua tersebut,serupa dengan makna ""Patut"pada ayat yang pertama.Hanya saja dalam firman Allah yang kedua tidak hanya di tujukan untuk suami saja namun diperuntukan bagi keduanya.Maksudnya adalah baik suami maupun istri dalam menuntut keseimbangan harus dilakukan dengan cara yg baik menurut pandangan syari'at.Mereka berdua harus bersopan santun,saling berkata baik,tidak melakukan hal hal yang dapat melukai perasaan,bahkan sampai pada masalah berdandan.Semuanya harus dilakukan dengan cara yang ma'ruf.
Dengan demikian masing masing dari keduanya berkewajiban untuk melaksanakan hal tersebut.Apa bila hal demikian itu memang merupakan bagian dari apa yg dimaksud firman Allah Swt diatas.Dalam konteks ini,Ibnu Abbas.ra.berkata yang artinya: " Maksud dari cara yang ma'ruf itu ialah,bahwa saya senang berdandan demi istri saya,sementara dia pux senang berdandan demi diri saya "
Lebih lanjut masalah urgen yang perlu diterangkan disini adalah perihal relasi osimetris antara suami dan istri,atau perihal posisi suami yang berderajat lebih tinggi satu tingkat dari istri sebagai mana disebutkan dalam ayat diatas,"kaum laki laki mempunyai satu tingkat kelebihan dari pada perempuan"Mengapa laki laki lebih tinggi satu tingkat dari perempuan.?Apa yang membuat lebih tinggi derajatnya dari pada perempuan?
Secara syar'i hal yang membuat kita tidak mungkin menyamakan derajat suami dengan istri adalah karena didasarkan pada "beban dan tanggung jawab yang dipikul pada suami" Derajat yang demikian itu diperolehnya dari tanggung jawab yang terefleksikan dengan memberi maskawin dan nafkah kepada sang istri.Juga karena tanggung jawab suami dalam mewujudkan dan memelihara kemaslahatan istri.Dengan demikian istri berkewajiban untuk taat kepada suami karena kesejahteraan hidupnya ditanggung oleh suami.Dalam suatu riwayat disebutkan,bahwa Nabi Muhammad Saw,berkhotbah dihadapan umatnya,tepatnya ketika melakukan ibadah haji wada (haji terakhir yg bertepatan pada hari jumat ) Dalam khotbahnya Rosulullah Saw, memulai dengan ucapan puji dan syukur,kemudian bermau'izhah yg artinya : Ketahuilah.! Hendaklah kamu melaksanakan wasiatku,yakni melakukan hal yang terbaik bagi kaum wanita.Pasalnya mereka itu laksana tawanan yang berada disisimu.Kamu tidak dapat berbuat apa apa terhadap mereka kecuali melaksanakan apa yg aku wasiatkan ini.Lain halnya jika mereka melakukan fakhisyah ( meninggalkan kewajiban sebagai istri ) secara terang terangan.Apa bila mereka melakukanya,maka tindaklah mereka dengan cara pisah ranjang,dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan.Akan tetapi kalau mereka taat kepadamu,maka kamu sekalian tidak boleh mencari jalan untuk memukul mereka.Ketahuilah bahwa kamu sekalian mempunyai hak atas istrimu dan mereka pun mempunyai hak atas dirimu.Adapun hak kamu atas mereka adalah:bahwa mereka tidak diperkenankan untuk membawa orang yang tidak kamu sukai menginjak tempat tidurmu,dan tidak mengijinkan rumahmu dimasuki orang lain yg tidak kamu sukai pula.Dan ingatlah,bahwa hak mereka atas dirimu adalah,perlakuanmu yang baik dalam memberikan sandang dan pangan (HR.Tarmudzi dan Ibnu Majah)

Menggapai Keharmonisan Suami Istri

Perlu diketahui bahwa dalam tulisan sederhana ini merupakan risalah yang cukup penting.Setidaknya akan memberikan nilai pengetahuan rohani yang dapat memperkaya khazanah keilmuan dalam hati.Lebih lanjut dalam tulisan ini saya susun menjadi empat bab diantaranya:

BAB 1:Hak Istri Atas Suami
Dalam pembahasan ini terdapat beberapa tinjauan penting,antara lain adalah perlakuan baik suami terhadap istri,nafkah,mas kawin serta pemberian lain dari suami.Selain itu juga kewajiban suami memberikan pelajaran di bidang keagamaan sesuai dengan kebutuhan istri baik mengenai masalah-masalah ibadah wajib maupun sunat kendatipun sifatnya tidak muakkad.Kemudian mengenai masalah haid,hal ini yang harus diajarkan suami adalah mengenai kewajiban istri mentaati suami dalam melakukan hal hal yang tidak maksiat.
BAB 2:Kewajiban Istri Terhadap Suami
Dalam bab ke 2 ini pembahasan berkaitan dengan masalah masalah seperti ketaatan istri kepada suami diluar kemaksiatan,perlakuan baik istri terhadap suami,serta menyerahkan diri istri kepada suaminya.Lebih lanjut juga dibahas mengenai kewajiban istri untuk selalu berada di rumah suami,disamping menjaga diri dari perbuatan mesum.Tinjauan yang lain,yaitu masalah menutup aurat serta kewajaran permintaan dan penampilan selera suci.Yang terakhir adalah kejujuran mengenai keberadaan haid maupux ketiadaanya.

BAB 3:Keutamaan Sholat Dirumah Bagi Wanita

Pembahasan ketiga ini menyinggung masalah sholat bagi wanita,seperti melaksanakan sholat di dalam rumah,di dalam kamar serta sholat di luar rumah dan dimasjid.Disamping itu juga menyinggung hal hal pengaruh setan terhadap wanita,dan anjuran anjuaran Nabi Saw sehubungan dengan pengaruh setan tsb.Demikian pula masalah penampilan wanita yang sifatnya Glamour serta pengaruhnya terhadap orang banyak.Selain itu menyinggung pula hal hal seperti peringatan Nabi Saw terhadap wanita.Pandangan hukum terhadap tindakan wanita dan hal hal lain yang sangat berguna bagi wanita.

BAB 4:Larangan Bagi Laki Laki Melihat Wanita Lain Dan Sebaliknya.

Disini tinjauan diarahkan pada persoalan laki laki dan wanita,terutama menyangkut hal hal yang di haramkan,seperti laki laki melihat wanita bukan muhrimnya atau sebaliknya.Demikian pula halnya laki laki yang sudah beristri,atau wanita yang sudah bersuami.Diluar itu terdapat hal hal seperti analogi hukum bagi remaja sehubungan dengan larangan diatas.Dan masalah berjabat tangan,berdua di tempat yg sepi serta masala lain yang tidak dibenarkan dalam agama.
Berikut Uraian Bab Bab Diatas
BAB 1.Hak Hak Istri Atas Suami ( bag.1 )
Allah Swt.berfirman dalam surat An-nisa'ayat 19:yang artinya:Dan bergallah dengan mereka ( wanita ) secara patut.Juga dalam surat Al-Baqarah ayat 228 yang artinya: Dan mereka mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban menurut cara yang ma'ruf.Akan tetapi kaum laki laki ( suami ) mempunyai satu tingka kelebihan dari pada mereka.
Maksud dari istilah "secara patut" dalam firman Allah Swt.Surat anisa diatas adalah berlaku bijak,artinya seorang laki laki harus mampu bersikap bijak terhadap sang istri.Jika dia berpoligami maka seyogyanya mampu mengatur waktu untuk istri istri lainya.